1. Sewa dibayar dimuka/panjar setengah dari harga sewa.
  2. Penyewa menyerahkan jaminan berupa Kartu Identitas yang asli/fotocopy.
  3. Sewa kendaraan per 24 jam terhitung mulai dari jam kendaraan diambil, keterlambatan pengembalian diatas 2 jam dikenakan biaya tambahan Rp. 30.000,-/jam.
  4. Kendaraan yang sudah disewakan tidak boleh dipindah tangankan, digadaikan atau untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Apabila hal ini terjadi dan kendaraan di tahan oleh yang berwajib, maka pihak penyewa harus menanggung segala resiko dan biayanya.
  5. Dalam kejadian kecelakaan atau mogok di dalam/di luar kota, maka biaya penarikan kendaraan/mobil dll ditanggung sendiri oleh penyewa sampai kendaraan/mobil berada di tangan pemilik kendaraan/mobil.
  6. Pada kejadian STNK kendaraan/mobil hilang, maka pihak penyewa bertanggung jawab membayar biaya pembuatan STNK baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Kerusakan mesin yang diakibatkan kelalaian pemakaian/kurang air radiator, menjadi tanggung jawab penyewa.
  8. Kerusakan ban akibat kelalaian penyewa (bocor, pecah sobek) menjadi tanggung jawab penyewa.
  9. Kerusakan body akibat kelalaian penyewa (tabrakan, benturan, senggolan, dll) segala biaya yang berkaitan dengan kecelakaan/kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab penyewa. Selama masa perbaikan penyewa wajib bayar uang sewa.
  10. Kendaraan yang di sewa wajib dicek ulang kelengkapan & kesiapan oleh kedua belah pihak.
  11. Bila terjadi wan prestasi yang mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan berhak klaim/gugatan kepada pihak yang menyebabkan kerugian.